Jumat, 27 Desember 2013

bab menerangkan tentang "najis"

1. apa sajakah yang termasuk najis itu ?
yaitu darah, nanah, muntah-muntahan, arak, anjing, babi, dan air susu hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya, serta sesuatu yang keluar dari dua jalur (kubul & dubur)  kecuali air mani', karena sesungguhnya air mani itu suci), kemudian bangkai, beserta bulu dan tulang dari bangkai tersebut, (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).

2. bagaimana cara mensucikan najis ?
yaitu dengan cara mencuci tampat yang terkena najis itu dengan menggunakan air yang suci sampai hilang bau, warna, dan rasa dari najis tersebut, (kecuali najis anjing dan babi, dan kulit bangkai).

3. bagaimana cara mensucikan najis anjing dan babi ?
yaitu dengan dibasuh tempat yang terkena najis anjing dan babi itu menggunakan air  sebanyak 7 kali dan salah satunya menggunakan debu.

4. bagaimana cara mensucikan kulit bangkai ?
yaitu dengan cara disamak (direbus menggunakan sesuatu yang pahit-pahit seperti brotowali, daun kates,dll)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar